
|
SEJARAH PENGELOLAAN
HUTAN DI JAWA Masa Pemerintah Kolonial Belanda

|
|
|
lahan perkebunan.
|
5
|
1873
|
|
-
Jawatan Kehutanan/
Dienst van het Boschwezen membentuk
organisasi territorial kehutanan berdasarkan STB No.215 Tahun
1873, Dimana Hutan di Jawa dibagi 13 Daerah Hutan (luas
70.000-80.000 ha kawasan hutan jati
& lebih luas 80.000 ha untuk
non jati)
-
13 daerah hutan tersebut adalah
: Karesidenan Banten dan
Kabupaten Cianjur; Karesidenan Priangan, Kerawang, dan
Cirebon; Karesidenan Tegal dan Pekalongan; Karesidenan
Semarang; Karesidenan Kedu, Bagelen, dan Banyumas; Karesidenan Jepara; Kabupaten Rembang dan Blora; Karesidenan
Surabaya, Madura, dan Pasuruan; Karesidenan Probolinggo,
Besuki, dan Banyuwangi; Karesidenan Kediri; Karesidenan
Madiun; Kabupaten Ngawi dan Karesidenan Surakarta
|
6
|
1874
|
|
Pada tanggal 14 April 1874 diundangkan Reglemen Pemangkuan dan
Eksploitasi Hutan di
Jawa dan Madura 1874.
Hal penting yang diatur
:
- Pengaturan
mengenai pemisahan pengelolaan hutan jati dengan hutan rimba non jati;
- Hutan jati dikelola secara teratur dan ditata dengan
pengukuran, pemetaan, dan pemancangan pal-pal batas,
serta dibagi dalam wilayah distrik-distrik hutan;
- Eksploitasi hutan jati diserahkan pengusahaannya kepada
pihak swasta.
- Pemangkuan hutan rimba yang tidak dikelola secara teratur
diserahkan kepada Residen di bawah perintah direktur
Binnelands Bestuur, dan dibantu seorang Houtvester
Dalam perkembangannya Reglemen
ini mengalami perubahan mulai
tahun 1897, 1913, 1927, 1932 dan 1937.
|
7
|
1890
|
|
Pemerintah colonial
Belanda
membentuk
Perusahaan
Hutan
Jati
(Djatibedrijf)
untuk mengintensifkan pengelolaan hutan jati di Jawa
dan Madura, sedangkan pengelolaan kawasan hutan rimba non jati
diserahkan
wewenangnya
kepada Dinas Hutan Rimba
(Dienst
de
Wildhoutbossen).
|
Masa Pemerintah Jepang
No
|
Tahun
|
Pemerintahan
|
Kebijakan
|
1
|
1942
|
Jepang
|
8 Maret 1942 Belanda takluk pada Jepang
|
2
|
1942-1945
|
|
- Jawatan Kehutanan Belanda (Dient van het Boschwezen)
diganti
namanya menjadi Ringyo Tyuoo Zimusyo
- Ordonansi Hutan Jawa dan Madura 1927 (Staatsblad 1927 No.
221 serta Verordening Kehutanan tahun 1932 (Staatsblad 1932
No. 446)
dinyatakan tetap berlaku oleh pemerintah Dai Nippon untuk mengelola
hutan di Jawa dan Madura
- Pengelolaan hutan di luar
Jawa dan Madura ditangani oleh
Pemerintah Pusat, tetapi sebagian juga ditangani
oleh Pemerintah Swapraja (Zelf besturende Landschappen dan Inheemse Rechtsgemeenschappen).
- Eksploitasi hutan pada masa Jepang diarahkan untuk membangun
industry kapal untuk perang dan keperluan logistik perang
termasuk keuangan untuk
membiayai perang.
|

No
|
Tahun
|
Pemerintahan
|
Kebijakan
|
1
|
1945
|
RI
|
17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan
|
2
|
1946-1947
|
|
- Desember 1946 Jawatan Kehutanan membentuk satu tim
penerjemah yang ditugaskan menerjemahkan peraturan-peraturan
hukum kehutanan yang diproduk pada masa pemerintahan
kolonial Belanda. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman dan sebagai bahan pembentukan peraturan hukum kehutanan yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945.
- Tanggal 20-22 Maret 1946 yang diselenggarakan di Madiun telah berhasil membentuk Pedoman Kerja Jawatan Kehutanan tahun
1946, sebagai penjabaran dari kebijakan politik pemerintah di bidang pengelolaan hutan. Kemudian, berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Jawatan Kehutanan tanggal 4 Juli 1947 Nomor
2758/KBK/Yg. dibentuk satu Panitia Peraturan Kehutanan, yang
diberikan tugas untuk meyusun rancangan peraturan-peraturan di bidang
kehutanan.
- Pada tanggal
12 Agustus 1947 pemerintah Indonesia membentuk
Jawatan Kehutanan Sumatera berdasarkan Surat Keputusan Wakil Presiden R.I. Nomor
I/WKP/SUM/47 yang berkedudukan di
Bukititnggi. Wilayah kerja Jawatan Kehutanan Sumatera meliputi, (1) Daerah Pengawasan (Inspeksi) Kehutanan Sumatera Utara,
yang berkedudukan di Tarutung, meliputi Karesidenan Aceh,
Sumatera Timur, dan Tapanuli; (2)
Daerah Pengawasan (Inspeksi) Kehutanan Sumatera Tengah, yang berkedudukan di Buktitinggi, meliputi
Karesidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi; (3)
Daerah Pengawasan (Inspeksi) Sumatera Selatan, yang
berkedudukan di Lubuklinggau, meliputi Karesidenan Palembang,
Bengkulu, dan Lampung
|
3
|
1952
|
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1952 Jawatan
Kehutanan diberikan wewenang untuk menguasai dan mengelola
tanah-tanah Negara yang ditetapkan sebagai
kawasan hutan. Kemudian, wewenang penguasaan tanah-tanah hutan oleh Jawatan Kehutanan semakin dipertegas dan diperkuat dengan
Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara (Lembaran Negara No. 14 Tahun 1953), yang pada masa
pemerintahan kolonial Belanda diatur
dengan Surat Keputusan Gubernur Jenderal tanggal
25
Januari 1919 No. 33 (Staatsblad 1911
No. 110).
|
4
|
1951
|
|
Dibentuk Panitia
Penyusunan Rancangan Undang-Undang dan
Peraturan Hutan Luar Jawa dan Madura, berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Jawatan Kehutanan tanggal 25 Oktober 1951 No.
1767/KD/I/4, guna
menyeragamkan peraturan pengelolaan hutan di
luar Jawa dan Madura.
|
5
|
1957
|
|
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 169)
tentang Penyerahan
Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan, Laut, Kehutanan, dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I. Di sisi lain, untuk memperkuat kelembagaan di bidang
pengelolaan hutan, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian
tanggal 17 Maret 1951 No.
1/1951 tentang Lapangan Pekerjaan, Susunan, dan Tugas Kementerian Pertanian, yang menegaskan tugas
|

|
|
|
dan kewajiban Jawatan Kehutanan yang berada di dalam lingkungan
|
6
|
1960
|
|
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
|
7
|
1961
|
|
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 sampai No.
30 Tahun 1961 tentang Pembentukan Perusahaan-Perusahaan
Kehutanan Negara (
PERHUTANI) Meliputi :
Badan Pimpinan Umum (BPU
) Perhutani dan Perhutani-Perhutani Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tenggah, Sumatera Selatan, Riau,
Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan/Tenggara,
dan Maluku.
|
8
|
1963
|
|
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1963
(LN. Tahun
1963 No. 57)
tentang
Penunjukan Hutan-hutan
yang
Pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani.
|
9
|
1964
|
|
- Pemerintah membentuk Departemen Kehutanan sebagai institusi
negara yang
diberi wewenang
mengelola
dan
mengusahakan
hutan di seluruh wilayah Indonesia.
- Peraturan Menteri Kehutanan No. 1 Tahun 1964
ditegaskan
bahwa salah satu tugas Departemen Kehutanan adalah merencanakan, membimbing, mengawasi,
dan
melaksanakan
usaha-usaha
pemanfaatan hutan dan
kehutanan,
terutama
produksi dalam arti yang luas di
bidang kehutanan, untuk
meninggikan derajat kehidupan dan kesejahteraan rakyat dan Negara secara kekal.
|
10
|
1967
|
|
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (LN. Tahun 1967 No.
8 dan Tambahan LN. No. 2823).
|
11
|
1970
|
|
- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1970 yunto Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil
Hutan (HPH dan HPHH).
- Setelah Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan, mulailah kegiatan eksploitasi sumber daya
hutan secara besarbesaran dilakukan
pemerintah, terutama di Sumatera,
Kalimantan,
Sulawesi,
Maluku, dan
Irian Jaya
(Papua),
melalui pemberian
konsesi
HPH
dan
HPHH kepada pemilik
modal
asing maupun modal dalam negeri
dalam bentuk Badan
Usaha Milik Suasta ( BUMS) maupun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN ).
- Kemudian disusul Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Tanaman Industri (HP-HTI),
|
12
|
1971
|
|
Pemerintah mengeluarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
31 Tahun
1971 tentang Perencanaan Hutan.
Terjadi
kejanggalan dimana
Peraturan tentang eksploitasi
sudah
setahun dikeluarkan tetapi peraturan perencanaan
baru
diterbitkan
setahun kemudian
|
13
|
1985
|
|
Pemerintah mengeluarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 28
Tahun
1985 tentang
Perlindungan
Hutan baru
dikeluarkan pemerintah
setelah operasi pemegang HPH dan
HPHH berlangsung selama lebih dari 15 tahun lamanya
|
14
|
Tahun
1980-an
|
|
- Pemerintah/Perhutani
mengeluarkan kebijakan tentang program
Kehutanan Sosial (social forestry).
- Program ini menginvestasikan
5 persen dari pendapatan bersih
|

|
|
|
untuk proyek kehutanan social guna mengurangi degradasi hutan.
- Sebelumnya era tahu
60 an ada Program MALU
(mantra=jagawana,
lurah=kepala desa) tahun 1972 Program
Kesejahteraan
Masyarakat (Prosperity Approach), tahun
1982
Program Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), 1984
Program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan Terpadu (PMDHT), Program
Agroforestry/Tumpangsari
|
15
|
1999
|
|
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan
|
16
|
2001
|
|
Kebijakan lahirnya PHBM tertuang dalam
Surat Keputusan Dewan
Pengawas Perum
Perhutani nomor
: 136/Kpts/Dir/2001 tanggal 29
Maret 2001 tentang
Pengelolaan
Sumber daya Hutan Bersama
Masyarakat
|
17
|
2002
|
|
Diterbit-kannya Surat Keputusan nomor :
001/Kpts/Dir/2002 tanggal
tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu tanggal 2 Januari 2002 dan Surat Keputusan nomor :
002/Kpts/Dir/2002 tanggal 2 Januari
2002 tentang Pedoman
Sumbangan Perhutani kepada Upaya
Pengentasan Kemiskinan di Desa Hutan
|
18
|
2007
|
|
Diterbitkan keputusan
Direksi
perum
perhutani Nomor
268/KPTS/DIR/2007 tentang
Pengelolaan
Sumberdaya
Hutan
Bersama Masyarakat Plus (PHBM-Plus)
|
Pengelolaan
Hutan
Oleh
Perhutani
No
|
Tahun
|
Kebijakan
|
1
|
1960
|
Undang-Undang No 19 /Prp/1960 tentang Perusahaan Negara
|
|
1961
|
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1961 Tentang
Perusahaan Kehutanan
Negara
Jawa Timur
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1961 Tentang
Perusahaan Kehutanan
Negara
Jawa Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 Tentang
Penyerahan penguasaan Hutan- hutan tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara
|
2
|
1969
|
Perpu 1 tahun 1969 ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor
9 tahun 1969 tentang Bentuk
Usaha-Usaha Negara
|
3
|
1972
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur
dan Jawa Tengah digabung menjadi Perum Perhutani, yang memiliki dua unit yaitu Perum
Perhutani Unit I Jawa Tengah dan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur.
|
4
|
1978
|
Peraturan Pemerintah Nomor
2 tahun 1978 tentang Penambahan Unit
Produksi Perum
Perhutani Unit III Jawa Barat.
|
5
|
1986
|
Peraturan Pemerintah Nomor
36
tahun 1986 tentang Perum
Perhutani dengan wilayah kerja
Unit I Jawa Tengah, Unit II Jawa Timur
dan Unit III Jawa Barat.
|
6
|
1999
|
Peraturan Pemerintah Nomor
36
tahun 1986 tentang Perum
Perhutani diperbaharui dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
53
tahun 1999 tentang Perum Perhutani karena menyesuaikan
dengan PP Nomor
13
tahun 1989 tentang Perum
|
7
|
2001
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
14
Tahun 2001 tentang pengalihan bentuk Perum
Perhutani menjadi Persero
|
8
|
2003
|
PT
Perhutani
(Persero)
dirubah kembali menjadi Perum Perhutani berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor
30
tahun 2003 tentang Perhutani.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar