Minggu, 03 Mei 2015

DIKTAT HUKUM SDA - BAB III

Bagian III
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Dalam Perspektif Otonomi Daerah

3.1. Otonomi Daerah Atas SDA
Otonomi Daerah adalah salah satu mekanisme untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyat sehingga ruang partisipasi rakyat demi demokratisasi menjadi terbuka. Dengan dekatnya ‘jarak’ baik politik maupun geografis antara rakyat dengan pembuat kebijakan seharusnya, kontrol terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah semakin besar. Otonomi dianggap jauh lebih demokratis dibanding sistem yang terpusat, bahkan lebih menjamin  adanya pluralitas (tidak menggunakan pendekatan yang seragam seperti pada masa orde baru), karena menghindari dominasi suatu kekuasaan berdasarkan budaya atau agama atau kepercayaan/ideologi tertentu. Dengan otonomi maka daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kebijakan sendiri sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, otonomi daerah berarti:
a.         Menyesuaikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dengan ekosistem setempat.
b.         Menghormati kearifan tradisional yang sudah dikembangkan masyarakat didalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara lestari. 
c.         Tidak berdasarkan batas administratif, tetapi berdasarkan batas ekologi (bioecoregion).
d.         Meningkatkan kemampuan daya dukung lingkungan setempat dan bukan menghancurkan daya dukung ekosistem dengan eksploitasi yang melewati daya dukung.
e.         Pelibatan secara aktif masyarakat adat dan penduduk setempat sebagai pihak yang paling berkepentingan (menentukan) dalam pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Agar kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan kekuasaan daerah dapat memenuhi rasa keadilan, kebutuhan dan keadilan masyarakat setempat, maka pelaksanaan otonomi harus memenuhi prasyarat sebagai berikut :
1.         Otonomi bukan hanya menyangkut penyelenggaraan kekuasaan pemerintah atau pun legislatif, tetapi yang lebih penting lagi adalah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pengalihan kekuasaan dari pemerintahan yang selama ini terpusat harus menjadi bagian dari proses demokratisasi yang dicirikan oleh adanya pengembangan kemampuan (capacity) dan sistem pertanggung-jawaban secara politik maupun hukum (tanggung-gugat) secara terbuka oleh para pejabat daerah; serta pengembangan kemampuan dan peluang rakyat setempat dalam melakukan pengawasan.
2.         Untuk menjamin adanya demokratisasi dan pertanggung-jawaban pemerintah daerah dan DPRD maka sangatlah penting untuk mengubah sistem pemilihan umum.
3.         Pemilihan umum harus dilakukan dengan sistem distrik, sehingga para anggota DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat akan lebih bertanggung-jawab kepada para pemilihnya dan bukan kepada partai seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, sistem pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa/Lurah) hingga pemerintah yang ada pada unit terkecil harus dilakukan dengan cara pemilihan langsung. Ini akan menghindari munculnya persokongkolan antara partai atau DPRD dengan kepala daerah, bahkan membuka peluang bagi rakyat untuk mempersoalkan atau menggugat kebijakan pemerintah setempat yang merugikan kepentingan rakyat. 
4.         Otonomi yang paling dasar haruslah ada pada tingkat komunitas masyarakat yang terkecil seperti desa atau sejenis. Disini rakyatlah yang memutuskan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya. Rakyat diberi hak dan jaminan hukum untuk ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di desanya, misalnya soal penataan ruang atau kawasan, pemberian ijin investasi,  bahkan hak untuk memperoleh prioritas dalam memanfaatkan atau menikmati hasil pengelolaan sumberdaya alam setempat. 
5.         Agar otonomi terhindar dari sistem negara di dalam negara, maka pengelolaan daerah-daerah otonom harus dilandaskan pada konstitusi nasional maupun pada peraturan perundangan lainnya yang berlaku secara nasional dan universal yaitu  peraturan perundangan yang mengatur lingkungan hidup, hak azasi manusia, moneter, kebijakan luar negeri, dan pertahanan. 
6.         Daerah otonom juga harus menghormati hukum internasional yang telah disepakati oleh banyak negara, misalnya konvensi tentang hak-hak buruh; tentang anak-anak dan perempuan; tentang keanekaragaman hayati; tentang perdagangan bahan beracun berbahaya atau B3 (konvensi Basel); tentang perdagangan satwa (CITES);  tentang hak azasi manusia; tentang hak untuk berpindah dan menetap; diskriminasi etnik dan ras, dan sebagainya. 
7.         Oleh karena itu, otonomi memerlukan adanya masyarakat sipil (civil society) yang terdiri dari berbagai unsur yang ada di dalam masyarakat, yang kuat, solid, selalu berpikir kritis, dan mampu melakukan kontrol atau pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan daerah yang berada di tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif. 
8.         Otonomi haruslah mengubah pandangan dan perilaku penyelenggara kekuasaan di daerah untuk benar-benar menjadi pelayan masyarakat. Artinya pemerintah benarbenar meletakkan kepentingan dan suara masyarakat sebagai pijakan dari semua kebijakan publik yang dibuat.
Berdasarkan uraian di atas, nampak bahwa begitu banyak masalah yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup khususnya pemanfaatan sumber daya alam yang berkaitan dengan otonomi daerah. Masalah tersebut dapat timbul akibat proses pembangunan daerah yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Di era otonomi ini tampak bahwa ada kecenderungan permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah kompleks, yang seharusnya tidak demikian halnya. Ada sementara dugaan bahwa kemerosotan lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah ingin meningkatkan PAD dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya.
Dengan cara seperti ini maka terjadi kemerosotan kualitas lingkungan di mana-mana, yang diikuti dengan timbulnya bencana alam. Terdapat banyak hal yang menyebabkan aspek lingkungan hidup menjadi kurang diperhatikan dalam proses pembangunan daerah, yang bervariasi dari daerah satu dengan daerah yang lain, dari halhal yang bersifat lokal seperti ketersediaan SDM sampai kepada hal-hal yang berskala lebih luas seperti penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. 
Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam sudah cukup memadai, namun demikian di dalam pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan, pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola sumber daya alam dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena pembangunan pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan masyarakat.

3.2. Kebijakan Nasional Dan Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan,sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
1.    Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.    Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
3.    Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
4.    Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengelolaan sumber daya alam titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit RPJPN merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1.    Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2.    Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasankawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3.    Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4.    Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5.    Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dengan pesatnya pembangunan nasional yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga hal ini dapat menimbulkan permasalahan lingkungan.
Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
1.         Regulasi Perda tentang Sumber Daya Alam.
2.         Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
3.         Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
4.         Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
5.         Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
6.         Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
7.         Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. 
8.         Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
9.         Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Sumber Daya Alam adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup, sedangkan yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu ada kecenderungan terjadi penurunan kualitasnya, penyebab utamanya yaitu karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dengan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ternyata juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Dengan berbagai permasalahan tersebut diperlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup, secara umum telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam UUPLH, maka undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Dalam penerapannya ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat pengelolaan sumber daya alam memerlukan koordinasi dan keterpaduan secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Gas dan Bumi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
Mengingat kompleksnya pengelolaan sumber daya alam dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai fihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan.
Diharapkan dengan adanya partisipasi barbagai pihak dan pengawasan serta penaatan hukum yang betul-betul dapat ditegakkan, dapat dijadikan acuan bersama untuk mengelola lingkungan hidup dengan cara yang bijaksana sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan betul-betul dapat diimplementasikan di lapangan dan tidak berhenti pada slogan semata. Namun demikian fakta di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup dari waktu ke waktu, ditunjukkan beberapa fakta di lapangan yang dapat diamati. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di daerah dalam era otonomi daerah antara lain sebagai berikut.
1.         Ego sektoral dan daerah. Otonomi daerah yang diharapkan dapat melimpahkan sebagian kewenangan mengelola sumber daya alam di daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik. Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam, demikian juga ego sektor. Pengelolaan sumber daya alam sering dilaksanakan overlaping antar sektor yang satu dengan sektor yang lain, tumpang tindih perencanaan antar sektor. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam perencanaan program (termasuk pengelolaan sumber daya alam) terjadi tumpang tindih antara satu sektor dan sektor lain
2.         Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik. Walaupun semua orang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bidang yang penting dan sangat diperlukan, namun pada kenyataannya PAD masih terlalu rendah yang dialokasikan untuk program pengelolaan sumber daya alam, diperparah lagi tidak adanya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk pengelolaan sumber daya alam.
3.         Keterbatasan sumberdaya manusia. Harus diakui bahwa didalam pengelolaan sumber daya alam selain dana yang memadai juga harus didukung oleh sumberdaya yang mumpuni. Sumberdaya manusia seringkali masih belum mendukung. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya alam (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara baik tentang arti pentingnya lingkungan hidup.
4.         Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun kenyataannya tidak demikian; eksploitasi bahan tambang, logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup yang seharusnya, kenyataannya banyak diabaikan. Fakta menunjukkan bahwa tidak terjadi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup masih belum mendapatkan porsi yang semestinya.
5.         Lemahnya implementasi paraturan perundang-undangan. Peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, cukup banyak, tetapi dalam implementasinya masih lemah. Ada beberapa pihak yang justru tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik, bahkan mencari kelemahan dari peraturan perundang-undangan tersebut untuk dimanfaatkan guna mencapai tujuannya.
6.         Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan. Berkaitan dengan implementasi peraturan perundang-undangan adalah sisi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Banyak pelanggaran yang dilakukan (pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan), namun sangat lemah didalam pemberian sanksi hukum.
7.         Pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup. Pemahaman dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup sebagian masyarakat masih lemah dan hal ini, perlu ditingkatkan. Tidak hanya masyarakat golongan bawah, tetapi dapat juga masyarakat golongan menegah ke atas, bahkan yang berpendidikan tinggi pun masih kurang kesadarannya tentang lingkungan hidup.
8.         Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Perlu dicatat bahwa sebetulnya di tiap-tiap daerah terdapat kearifan lokal yang sering sudah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan secara turun-temurun. Tentu saja masih banyak masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di daerah-daerah otonom yang hampir tidak mungkin untuk diidentifikasi satu per satu, yang kesemuanya ini timbul akibat “pembangunan” di daerah yang pada intinya ingin mensejahterakan masyarakat, dengan segala dampak yang ditimbulkan.
Dengan fakta di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah sebetulnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan masih diperhatikan dalam pembangunan kita. Apakah kondisi lingkungan kita dari waktu ke waktu bertambah baik, atau bertambah jelek? Hal ini sangat diperkuat dengan fakta seringnya terjadi bencana alam baik tsunami, gempa bumi, banjir, kekeringan, tanah longsor, semburan lumpur dan bencana alam lain yang menyebabkan lingkungan kita menjadi turun kualitasnya. Tentu saja tidak ada yang mengharapkan itu semua terjadi. Sebagian bencana alam juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.

3.3. Pengelolaan SDA dalam Perspektif Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa Otonomi Daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Konsep dasar dari Otonomi Daerah adalah memberikan wewenang kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerahnya masing-masing sesuai dengan apa yang mereka kehendaki dan mereka butuhkan, dan pemerintah pusat akan membantu dan memelihara kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan didaerah seperti masalah moneter, pembangunan jalan antar kota dan provinsi, maupun pemeliharaan sistem pengairan yang melintasi berbagai wilayah. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Tujuan dari Otonomi Daerah adalah :
a.    Memberdayakan masyarakat.
b.    Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas.
c.    Meningkatkan peran serta masyarakat.
d.    Mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dalam memahami penggunaan istilah perlu dipahami perbedaan pengertian antara istilah desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang ke daerah; sedangkan dekonsentrasi sebagai pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan atau perangkat pusat didaerah. 
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah disamping itu penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. 
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan dibidang politk luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta urusan pemerintahan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan). Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tersebut. 
Pemanfaatan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan umat manusia sudah berlangsung sejak lama, dan ini adalah sangat manusiawi, yang jadi persoalan adalah dampak negarif dari kesalahan dalam pengelolaan tersebut. Di Indonesia kerusakan alam dan lingkungan sangat signifikan terjadi sejak orde baru, bahkan sampai era yang disebut sebagai era reformasi hal ini malah semakin tidak terkendali.
Dalam soal koordinasi pengelolaan sumber daya alam misalnya, kekhawatiran munculnya ketidakpaduan cukup beralasan. Kekhawatiran ini bukan hanya karena Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999 tidak tegas dalam soal itu tapi juga dikuatkan oleh pengalaman semenjak UU tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 direvisi pada tahun 2004 telah dikeluarkan berbagai bentuk peraturan perundangan dan kebijakan yang menampilkan aura ego sektoral yang berujung pada semakin kacaunya regulasi sumber daya alam. Eksesnya mudah untuk dilihat, yakni pengurasan dan pengrusakan terhadap sumberdaya hutan dan laut terus berlanjut tanpa menunjukan tanda-tanda berkurang, apalagi berhenti. 
Pengelolaan sumber daya alam selama ini yang telah mendatangkan berbagai dampak dan permasalahan berawal dari berbagai produk perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam memberikan legitimasi kepada praktek pemanfaatan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat daerah. Berbagai Undang-Undang yang mengatur tentang sumber daya alam mempunyai kelemahan substansial antara lain; 
1.    Berorientasi pada ekspolitasi sumber daya alam untuk mengejar keuntungan ekonomi semata, sehingga lebih berpihak kepada para pengusaha besar. 
2.    Berpusat pada negara, sehingga menggunakan pendekatan kekuasaan secara sentralisitis. 
3.    Bersifat sektoral, sehingga banyak regulasi, kebijakan, kepentingan maupun pengelolaan yang tumpang tindih. 
4.    Mengabaikan keadilan terhadap masyarakat daerah setempat. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar