POINTER
MATERI
KULIAH HUKUM ADAT
ISTILAH ADAT/HUKUM ADAT
DIKALANGAN RAKYAT
JARANG DIGUNAKAN ISTILAH “HUKUM
ADAT” TETAPI LEBIH LAZIM PAKAI
ISTILAH “ADAT” YANG BERASAL DARI BAHASA
ARAB “ADAH” YANG BERARTI KEBIASAAN/ SESUATU YANG DIULANG-ULANG
MEMBEDAKAN ISTILAH ADAT
(KEBIASAAN) DAN HUKUM (BERKAITAN UNSUR
AGAMA, MISAL : FARDU, SUNNAH, HARAM & MUBAH))
DIKALANGAN PENULIS/PENELITI
ISTILAH HUKUM ADAT PERTAMA DIGUNAKAN SNOUCK HORGRONYE YANG
MERUMUSKAN “ADAT DIE GEVOLGEN HERBEB” = ADAT YANG MEMPUNYAI SANKSI HUKUM
DALAM PERATURAN PERUNDANGAN
PADA MASA PEMERINTAHAN
HINDIA BELANDA DIGUNAKAN ISTILAH “GODSDIENSTIGE WETTEN = PERATURAN KEAGAMAAN,
VOLKSTELINGEN EN GEBRUIKEN = LEMBAGA-LEMBAGA RAKYAT DAN KEBIASAAN.”
PERATURAN PERUNDANGAN ZAMAN BELANDA
·
DALAM A.B. (ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING)=
KETENTUAN UMUM PERUNDANG-UNDANGAN PASAL 11 DIGUNAKAN ISTILAH GODSDIENTIGE
WETTEN, VOLKSINSTELINGGEN EN GEBRUIKEN (PERATURAN KEAGAMAAN LEMBAGA-LEMBAGA
RAKYATDAN KEBIASAAN-KEBIASAAN).
·
DALAM R.R. (REGLEMEN REGERING) 1854 PASAL 75
AYAT 3 “ GODSDIENSTIGE WETTEN, INSTELLINGEN EN GEBRUIKEN” (PERATURAN KEAGAMAAN,
LEMBAGA KEBIASAAN-KEBIASAAN).
·
DALAM I. S. (INDISCHE STAATREGELING) PASAL 128
AYAT 4 “INSTELINGEN DES VOLKS” (LEMBAGA-LEMBAGA DARI RAKYAT).
·
DALAM I.S. PASAL 131 AYAT 2 SUB B “MET HUNNE
GODSDIENSTEN EN GEWOONTEN SAMENHANGENDE RECHTS REGELEN” ( ATURAN-ATURAN HUKUM
YANG BERHUBUNGAN DENGAN AGAMA-AGAMA & KEBIASAAN-KEBIASAAN MEREKA).
·
DALAM R.R. 1854 PASAL 78 AYAT 2 “ GODSDIENSTIGE
WETTEN EN OUDE HERKOMSTEN” (PERATURAN-PERATURAN KEAGAMAAN & NALURI-NALURI).
·
IS. STB 1929 NO. 221 JO. NO. 487 “ ADAT RECHT”
TEORI RECEPTIO EN COMPLEXU
(SOLOMON KEYZER & VAN DEN BERG)
(SOLOMON KEYZER & VAN DEN BERG)
ADAT ISTIADAT DAN HUKUM
(ADAT) SUATU GOLONGAN MASYARAKAT ADALAH RECEPTIO (PENERIMAAN) SECARA
KESELURUHAN DARI AGAMA YANG DIANUT MASYARAKAT ITU
HUKUM AGAMA = HUKUM ADAT
TEORI KONFLIK
(SNOUCK HORGRONYE & VAN VOLLENHOVEN)
(SNOUCK HORGRONYE & VAN VOLLENHOVEN)
·
ANTARA
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT SALING BERTENTANGAN/SALING ANTAGONISTIK
·
HUKUM
YANG MENGATUR TATA TERTIB MASYARAKAT BUKAN HUKUM ISLAM TETAPI HUKUM ADAT
·
MEMANG
DALAM HUKUM ADAT ADA PENGARUH HUKUM ISLAM TETAPI PENGARUH TERSEBUT BARU
MEMPUNYAI KEKUATAN SEBAGAI NORMA HUKUM BILA DITERIMA SESUAI DENGAN HUKUM ADAT
·
HUKUM
AGAMA = HUKUM ADAT, DENGAN SYARAT BILA DITERIMA MASYARAKAT
DEFINISI HUKUM ADAT
C. VAN VOLLENHOVEN
HUKUM ADAT ADALAH
ATURAN-ATURAN KELAKUAN YANG BERLAKU BAGI ORANG-ORANG PRIBUMI DAN ORANG-ORANG
TIMUR ASING, YANG DISATU PIHAK MEMPUNYAI SANKSI (HUKUM) DAN DILAIN PIHAK TIDAK
DIKODIFIKASIKAN (DIKATAKAN ADAT)
TER HAAR
KESELURUHAN PERATURAN YANG
DITETAPKAN DALAM PUTUSAN-PUTUSAN YANG BERWIBAWA DARIPADA FUNGSIONARIS HUKUM
(MISAL: HAKIM DESA, RAPAT DESA, KEPALA ADAT, WALI TANAH, KEPALA DESA DSB)YANG
MEMPUNYAI WIBAWA (MACHT AUTHORITY) SERTA PENGARUH YANG DALAM PELAKSANAANNYA
BERLAKU SERTA MERTA (SPONTAN) DAN DIPATUHI SEPENUH HATI. (TEORI KEPUTUSAN/BESLISSINGENLEER)
PROF.MR.R.SOEPOMO
“HUKUM ADAT ADALAH HUKUM YANG TIDAK TERTULIS DALAM PERATURAN-PERATURAN LEGISLATIF (NON STATUTORY LAW) MESKIPUN TIDAK DIKODIFIKASIKAN TETAPI DIHORMATI DAN DIDUKUNG OLEH RAKYAT BERDASAR ATAS KEYAKINAN BAHWA PERATURAN TERSEBUT MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.”
“HUKUM ADAT ADALAH HUKUM YANG TIDAK TERTULIS DALAM PERATURAN-PERATURAN LEGISLATIF (NON STATUTORY LAW) MESKIPUN TIDAK DIKODIFIKASIKAN TETAPI DIHORMATI DAN DIDUKUNG OLEH RAKYAT BERDASAR ATAS KEYAKINAN BAHWA PERATURAN TERSEBUT MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.”
KESIMPULAN HUKUM ADAT
HUKUM ADAT ITU ADALAH SUATU KOMPLEKS NORMA – NORMA YANG BERSUMBER PADA
PERASAAN KEADILAN RAKYAT YANG SELALU BERKEMBANG MELIPUTI PERATURAN – PERATURAN
TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM KEHIDUPAN SEHARI–HARI DALAM MASYARAKAT, SEBAGIAN
BESAR TIDAK TERTULIS ( TIDAK
DIKODIFIKASIKAN (ADAT) SENANTIASA DITAATI DAN DIHORMATI OLEH RAKYAT
KARENA MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM (SANKSI).
DASAR HUKUM
PERATURAN YANG PERNAH
SEBAGAI LANDASAN HUKUM PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Setelah Amandemen
2.
(Pasal 24, dan
Pasal I Aturan peralihan)
3. UNDANG-UNDANG DASAR 1950 (Pasal 104
(1))
4. INDISCHE STAATREGELING (IS) (Pasal
131 (2) sub b&134).
5. UNDANG-UNDANG DARURAT NO 1 TAHUN 1951
6. UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
- UU NO. 19 TAHUN 1964
- UU NO. 14 TAHUN 1970
- UU NO. 35 TAHUN 1999
- UU NO. 4 TAHUN 2004
- UU NO. 48 TAHUN 2009
UU NO 48 TAHUN 2009 :
PASAL 10 AYAT (1)
PENGADILAN DILARANG
MENOLAK UNTUK MEMERIKSA,
MENGADILI, DAN MEMUTUS SUATU PERKARA YANG DIAJUKAN DENGAN DALIH BAHWA HUKUM
TIDAK ADA ATAU KURANG JELAS, MELAINKAN WAJIB UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI.
PASAL 50 AYAT (1)
SEGALA PUTUSAN PENGADILAN
SELAIN HARUS MEMUAT ALASAN DAN DASAR PUTUSAN TERSEBUT, MEMUAT PULA PASAL TERTENTU
DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSANGKUTAN ATAU SUMBER HUKUM TAK
TERTULIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGADILI.
PASAL 5 AYAT (1)
HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI WAJIB MENGGALI, MENGIKUTI, DAN MEMAHAMI
NILAI-NILAI HUKUM DAN RASA KEADILAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN HUKUM
ADAT SEKARANG INI
UUD 1945 (Setelah Amandemen)
1.
PASAL 24
2.
PASAL I ATURAN PERALIHAN
UU NO. 48 TAHUN 2009 TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
PASAL : 5 (1), 10 (1) &
50 (1).
MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
KEBUDAYAAN
Secara etimologis dari kata BUDI
+ DAYA yang berarti daya kekuatan dari akal fikiran.
Kebudayaan = hasil cipta,
karya & karsa manusia
Kebudayaan terdiri 3 wujud :
1.
Kebudayaan
idiil : kompleksitas ide, gagasan, &
nilai-nilai.
2. Kebudayaan sebagai kompleksitas aktivitas
manusia dalam masyarakat (Tata Kelakuan)
3.
Kebudayaan
fisik : hasil karya & cipta manusia (kesenian)
Unsur-unsur Kebudayaan
(Kontjoroningrat)
(Kontjoroningrat)
- Sistem religius & upacara keagamaan.
- Sistem & Ormas
- Sistem Pengetahuan
- Bahasa
- Kesenian
- Sistem mata pencaharian
- Sistem teknologi & peraltan
MASYARAKAT, KEBUDAYAAN & HUKUM
MASYARAKAT & KEBUDAYAAN
DIIBARATKAN SEKEPING MATA UANG
TIDAK DAPAT DIPISAHKAN (SATU
KESATUAN YANG UTUH & BULAT).
MASYARAKAT DENGAN SEGALA KOMPLEKSITAS
MENGHASILKAN KEBUDAYAAN
DISETIAP MASYARAKAT PASTI
ADA HUKUM (CICERO : UBI SOCIETAS IBI
IUS)
CORAK HUKUM ADAT
1.
RELIGIUS MAGIS : PERCAYA ADANYA DUNIA GHAIB DI LUAR KEKUATAN
MANUSIA
2. KOMUNAL/COMMUN : LEBIH MEMENTINGKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT
DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI.
3. KONTAN/TUNAI : PERBUATAN HUKUM EBIH BERSIFAT KONTAN/TUNAI,
DI MANA PRESTASI DIIMBANGI KONTRAPRESTASI SECARA SEKALIGUS.
4.
VISUAL/KONKRIT : DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
SELALU DALAM BENTUK YANG NYATA (KONGKRIT)
SISTEM HUKUM ADAT
TIAP-TIAP HUKUM MERUPAKAN SUATU
SISTEM YAITU PERATURAN-PERATURANNYA MERUPAKAN SUATU KEBULATAN BERDASARKAN ATAS
KESATUAN ALAM FIKIRAN.
SISTEM HUKUM ADAT
BERSENDIKAN PADA DASAR-DASAR ALAM FIKIRAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT INDONESIA (SOEPOMO, 1982:25)
PERBEDAAN FUNDAMENTAL SISTEM HUKUM ADAT &
SISTEM HUKUM BARAT
HUKUM BARAT
- Mengenal ZAKELIJK RECHTEN (hak-hak atau suatu
barang yang bersifat zakelijk yaitu yang berlaku terhadap tiap-tiap orang
& PERSONALIJK RECHTEN yaitu hak-hak orang seorang atas suatu subyek
yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu.
- Mengenal pembedaan HUKUM PUBLIK & HUKUM
PRIVAT
- Pelanggaran hukum terbagi PIDANA &
PERDATA
- Bersifat liberalis bercorak Rasionalistik
Intelektualistis
HUKUM ADAT
- Tidak mengenal pembagian hak-hak,
perlindungan hak dalam Hukum Adat ditangan Hakim berdasarkan berat
ringannya kepentingan hukum.
- Tidak dikenal pembagian HUKUM PUBLIK &
HUKUM PRIVAT
- Tiap pelanggaran hukum membutuhkan
pembentukan hukum kembali oleh Hakim (Kepala Adat) atas hukum yang
dilanggar karena Hukum adat identik dengan keseimbangan Cosmis (tidak ada
pembatas antara dunia lahir & bathin)
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
- MASA KOMPENI (VOC)
- MASA DEANDELS
- MASA RAFFLES
- MASA 1848-1928
- MASA 1928-1945
- MASA 1945-SEKARANG
MASA KOMPENI (VOC)
- VOC
SEBAGAI PENGUSAHA & PENGUASA
- DIBATAVIA BERLAKU SATU STELSEL HUKUM (ASAS
KONKORDANSI)
- SECARA DE YURE WILAYAH VOC BERLAKU HUKUM
BARAT TAPI SECARA DE FAKTO HUKUM ADAT TETAP BERLAKU DI DAERAH MASING2.
- MENJALANKAN POLITIK OPORTUNISTIS
- MEMANDANG HUKUM ADAT LEBIH RENDAH (RESOLUSI
30-11-1747)
MASA DEANDELS
- DASAR PERADILAN BAGI PRIBUMI DITENTUKAN DALAM
PASAL 86 DARI CHARTER (RR) “UNTUK GOLONGAN PRIBUMI MENURUT HUKUM &
ADAT MEREKA”
- HUKUM ADAT TETAP DIBERLAKUKAN SEPANJANG TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PERINTAH PENGUASA & ASAS-ASAS HUKUM UMUM/ASAS
KEPATUTAN DAN TERPELIHARA KEAMANAN UMUM (HUKUM PIDANA)
MASA RAFFLES
- RAFFLES SALAH SEORANG PERINTIS PENEMUAN HUKUM
ADAT BERSAMA MARSDEN & CRAWFURD
- RAFLES MENGUSULKAN POLITIK LUNAK TERHADAP
PENDUDUK ASLI SEHINGGA ADA SIMPATI DARI RAKYAT
- DALAM PERKARA ORANG INDONESIA DIBERLAKUKAN
HUKUM ADAT DENGAN SYARAT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KODRAT &
UNIVERSAL, SERTA PRINSIP KEADILAN YANG HAKIKI.
- HUKUM ADAT DIANGGAP SEDERAJAT DENGAN HUKUM
EROPA BUKTINYA JIKA ADA SENGKETA ORANG PRIBUMI DENGAN ORANG EROPA YANG
MENJADI TERGUGAT ORANG PRIBUMI DENGAN DITERAPKAN HUKUM ADAT
MASA 1848-1928
- 1848 BERKEMBANG ALIRAN LEGISME (HUKUM IDENTIK
DENGAN UNDANG-UNDANG) MERUPAKAN PERMULAAN PENGHAPUSAN HUKUM ADAT (ASAS
KONKORDANSI)
- 1904 KABINET KUYPER MENGUSULKAN RUU UNTUK
MENGGANTIKAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM EROPA TAPI DIGAGALKAN AMANDEMEN VAN
IDSINGA ( BOLEH DITERAPKAN JIKA RAKYAT MENGHENDAKI).
- 1914 BERENCANA MENGUMUMKAN KUH PERDATA TAPI
GAGAL DITENTANG VAN VOLLENHOVEN.
- 1923 DIUMUMKAN KEMBALI TAPI JUGA GAGAL
- 1927-1928 TERJADI KEERPUNT (TITIK BALIK)
DALAM POLITIK HUKUM ADAT.(PERJUANGAN VAN VOLLENHOVEN & TER HAAR)
MASA 1928-1945
- PERADILAN ADAT DIATUR DALAM ORDONANSI (STB
1932-80)
- PERADILAN SWAPRAJA DIATUR DALAM
ZELFBESTUURSREGELEN (STB 1938-529)
- HAKIM DESA DIATUR DALAM STB 1935-102
- PERADILAN AGAMA DIATUR DALAM (STB 1929-221 JO
487.
- 1-1-1938 RAAD VAN JUSTICE DIBENTUK ADAT KAMER
(STB 1937-631).
MASA 1945-SEKARANG
- KONSEPSI SUPOMO “ SUDAH SEMESTINYA MASYARAKAT
INDONESIA MENJADI MASYARAKAT & NEGARA MODERN, HUKUM MODERN BUKAN HUKUM
BELANDA, MELAINKAN HUKUM YANG BERISI ASAS-ASAS MODERN UNIVERSAL.....HUKUM
ADAT TETAP MEMBERI BAHAN-BAHAN/SUMBER BAGI PENYUSUNAN & PEMBINAAN
HUKUM BARU”.
- KONSEPSI HAZAIRIN : HUKUM EROPA PENTING BAGI
MODERNISASI, HUKUM ADAT DIBERIKAN PERANAN DALAM ASIMILASI KEBUDAYAAN
BARAT, ADANYA HARMONISASI DILAKUKAN BERTAHAB.
- MENGADAKAN SEMINAR HUKUM NASIONAL, SEMINAR
HUKUM ADAT, LOKAKARYA DSB.
TATA SUSUNAN MASYARAKAT
PERSEKUTUAN HUKUM/STRUKTUR
MASYARAKAT RECHTGEMENSCHAPPEN :
SEKELOMPOK MASYARAKAT YANG
TERIKAT SEBAGAI SUATU KESATUAN DALAM SUSUNAN YANG TERATUR YANG BERSIFAT ABADI,
DAN MEMILIKI PIMPINAN, HARTA KEKAYAAN (MATERIIL & IMMATERIIL) YANG MENDIAMI
DALAM WILAYAH TERTENTU
(DASAR FILOSOFISNYA =RASA SOLIDARITAS)
- FAKTOR PEMBENTUK PERSEKUTUAN HUKUM
- FAKTOR TERITORIAL
- PERSEKUTUAN DESA (Desa terdiri dari Perdukuhan)
- PERSEKUTUAN DAERAH (Kec. Terdiri dari beberapa desa)
- PERSERIKATAN DESA (kerjasama desa)
3. FAKTOR GENEALOGIS
- UNILATERAL ( Menarik dari satu garis)
- BILATERAL (Menarik dari dua garis)
- ALTERNERED (Percampuran/perkawinan antar
gen)
4. FAKTOR GENEALOGIS & TERITORIAL
MASYARAKAT UNILATERAL
- MENARIK GARIS KETURUNAN DARI SATU PIHAK SAJA - LAKI-LAKI =
PATRILINEAL,
PEREMPUAN = MATRILINEAL)
- MASYARAKAT TERBAGI DALAM CLAN/SUB CLAN (3-5 TURUNAN)
- SISTEM PERKAWINAN INDOGAMI & EKSOGAMI
- TIAP CLAN MEMPUNYAI HARTA PUSAKA YANG TIDAK DAPAT DIBAGI
MASYARAKAT BILATERAL
- MENARIK GARIS KETURUNAN DARI DUA PIHAK
(LAKI-LAKI & PEREMPUAN = PARENTAL)
- SISTEM PERKAWINAN BEBAS /ELEUTEROGAMI
- SAMA-SAMA BERHAK MENJADI AHLI WARIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar