Minggu, 03 Mei 2015

POINTER HUKUM ADAT

POINTER MATERI KULIAH HUKUM ADAT

ISTILAH ADAT/HUKUM ADAT
DIKALANGAN RAKYAT
JARANG DIGUNAKAN ISTILAH “HUKUM ADAT” TETAPI LEBIH      LAZIM PAKAI ISTILAH “ADAT”  YANG BERASAL DARI BAHASA ARAB “ADAH” YANG BERARTI KEBIASAAN/ SESUATU YANG DIULANG-ULANG
MEMBEDAKAN ISTILAH ADAT (KEBIASAAN) DAN  HUKUM (BERKAITAN UNSUR AGAMA, MISAL : FARDU, SUNNAH, HARAM & MUBAH))
DIKALANGAN PENULIS/PENELITI
ISTILAH HUKUM ADAT  PERTAMA DIGUNAKAN SNOUCK HORGRONYE YANG MERUMUSKAN “ADAT DIE GEVOLGEN HERBEB” = ADAT YANG MEMPUNYAI SANKSI HUKUM
DALAM PERATURAN PERUNDANGAN
PADA MASA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA DIGUNAKAN ISTILAH “GODSDIENSTIGE WETTEN = PERATURAN KEAGAMAAN, VOLKSTELINGEN EN GEBRUIKEN = LEMBAGA-LEMBAGA RAKYAT DAN KEBIASAAN.”
PERATURAN PERUNDANGAN ZAMAN BELANDA
·      DALAM A.B. (ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING)= KETENTUAN UMUM PERUNDANG-UNDANGAN PASAL 11 DIGUNAKAN ISTILAH GODSDIENTIGE WETTEN, VOLKSINSTELINGGEN EN GEBRUIKEN (PERATURAN KEAGAMAAN LEMBAGA-LEMBAGA RAKYATDAN KEBIASAAN-KEBIASAAN).
·      DALAM R.R. (REGLEMEN REGERING) 1854 PASAL 75 AYAT 3 “ GODSDIENSTIGE WETTEN, INSTELLINGEN EN GEBRUIKEN” (PERATURAN KEAGAMAAN, LEMBAGA KEBIASAAN-KEBIASAAN).
·      DALAM I. S. (INDISCHE STAATREGELING) PASAL 128 AYAT 4 “INSTELINGEN DES VOLKS” (LEMBAGA-LEMBAGA DARI RAKYAT).
·      DALAM I.S. PASAL 131 AYAT 2 SUB B “MET HUNNE GODSDIENSTEN EN GEWOONTEN SAMENHANGENDE RECHTS REGELEN” ( ATURAN-ATURAN HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN AGAMA-AGAMA & KEBIASAAN-KEBIASAAN MEREKA).
·      DALAM R.R. 1854 PASAL 78 AYAT 2 “ GODSDIENSTIGE WETTEN EN OUDE HERKOMSTEN” (PERATURAN-PERATURAN KEAGAMAAN & NALURI-NALURI).
·      IS. STB 1929 NO. 221 JO. NO. 487 “ ADAT RECHT”

TEORI RECEPTIO EN COMPLEXU
(SOLOMON KEYZER & VAN DEN BERG)
ADAT ISTIADAT DAN HUKUM (ADAT) SUATU GOLONGAN MASYARAKAT ADALAH RECEPTIO (PENERIMAAN) SECARA KESELURUHAN DARI AGAMA YANG DIANUT MASYARAKAT ITU
 HUKUM AGAMA = HUKUM ADAT
TEORI KONFLIK
(SNOUCK HORGRONYE
& VAN VOLLENHOVEN
)
·      ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT SALING BERTENTANGAN/SALING ANTAGONISTIK
·      HUKUM YANG MENGATUR TATA TERTIB MASYARAKAT BUKAN HUKUM ISLAM TETAPI HUKUM ADAT
·      MEMANG DALAM HUKUM ADAT ADA PENGARUH HUKUM ISLAM TETAPI PENGARUH TERSEBUT BARU MEMPUNYAI KEKUATAN SEBAGAI NORMA HUKUM BILA DITERIMA SESUAI DENGAN HUKUM ADAT
·      HUKUM AGAMA = HUKUM ADAT,  DENGAN SYARAT   BILA DITERIMA MASYARAKAT

DEFINISI HUKUM ADAT
C. VAN VOLLENHOVEN
HUKUM ADAT ADALAH ATURAN-ATURAN KELAKUAN YANG BERLAKU BAGI ORANG-ORANG PRIBUMI DAN ORANG-ORANG TIMUR ASING, YANG DISATU PIHAK MEMPUNYAI SANKSI (HUKUM) DAN DILAIN PIHAK TIDAK DIKODIFIKASIKAN (DIKATAKAN ADAT)
TER HAAR
KESELURUHAN PERATURAN YANG DITETAPKAN DALAM PUTUSAN-PUTUSAN YANG BERWIBAWA DARIPADA FUNGSIONARIS HUKUM (MISAL: HAKIM DESA, RAPAT DESA, KEPALA ADAT, WALI TANAH, KEPALA DESA DSB)YANG MEMPUNYAI WIBAWA (MACHT AUTHORITY) SERTA PENGARUH YANG DALAM PELAKSANAANNYA BERLAKU SERTA MERTA (SPONTAN) DAN DIPATUHI SEPENUH HATI. (TEORI KEPUTUSAN/BESLISSINGENLEER)
PROF.MR.R.SOEPOMO
“HUKUM ADAT ADALAH HUKUM YANG TIDAK TERTULIS DALAM PERATURAN-PERATURAN LEGISLATIF (NON STATUTORY LAW) MESKIPUN TIDAK DIKODIFIKASIKAN TETAPI DIHORMATI DAN DIDUKUNG OLEH RAKYAT BERDASAR ATAS KEYAKINAN BAHWA PERATURAN TERSEBUT MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.”
KESIMPULAN HUKUM ADAT
HUKUM ADAT ITU ADALAH SUATU KOMPLEKS NORMA – NORMA YANG BERSUMBER PADA PERASAAN KEADILAN RAKYAT YANG SELALU BERKEMBANG MELIPUTI PERATURAN – PERATURAN TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM KEHIDUPAN SEHARI–HARI DALAM MASYARAKAT, SEBAGIAN BESAR TIDAK TERTULIS ( TIDAK DIKODIFIKASIKAN (ADAT) SENANTIASA DITAATI DAN DIHORMATI OLEH RAKYAT KARENA MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM (SANKSI).

DASAR HUKUM
PERATURAN YANG PERNAH SEBAGAI LANDASAN HUKUM PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT
1.    UNDANG-UNDANG DASAR 1945  Setelah Amandemen
2.    (Pasal 24, dan  Pasal I Aturan peralihan)
3.    UNDANG-UNDANG DASAR 1950 (Pasal 104 (1))
4.    INDISCHE STAATREGELING (IS) (Pasal 131 (2) sub b&134).
5.    UNDANG-UNDANG DARURAT NO 1 TAHUN 1951
6.    UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
         - UU NO. 19 TAHUN 1964
         - UU NO. 14 TAHUN 1970
         - UU NO. 35 TAHUN 1999
         - UU NO. 4   TAHUN 2004
         - UU NO. 48 TAHUN 2009



UU NO 48 TAHUN 2009 :
PASAL 10 AYAT (1)
 PENGADILAN DILARANG MENOLAK UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS SUATU PERKARA YANG DIAJUKAN DENGAN DALIH BAHWA HUKUM TIDAK ADA ATAU KURANG JELAS, MELAINKAN WAJIB UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI.
PASAL 50 AYAT (1)
SEGALA PUTUSAN PENGADILAN SELAIN HARUS MEMUAT ALASAN DAN DASAR PUTUSAN TERSEBUT, MEMUAT PULA PASAL TERTENTU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERSANGKUTAN ATAU SUMBER HUKUM TAK TERTULIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGADILI.
PASAL 5 AYAT (1)
 HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI WAJIB MENGGALI, MENGIKUTI, DAN MEMAHAMI NILAI-NILAI HUKUM DAN RASA KEADILAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
DASAR HUKUM PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT SEKARANG INI
UUD 1945 (Setelah Amandemen)
1.       PASAL 24
2.       PASAL I ATURAN PERALIHAN
UU NO. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
    PASAL : 5 (1), 10 (1) & 50 (1).


MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
KEBUDAYAAN
Secara etimologis dari kata BUDI + DAYA yang berarti daya kekuatan dari akal fikiran.
Kebudayaan = hasil cipta, karya & karsa manusia
Kebudayaan terdiri 3 wujud :
1.       Kebudayaan idiil : kompleksitas ide,  gagasan, & nilai-nilai.
2.       Kebudayaan sebagai kompleksitas aktivitas manusia dalam masyarakat (Tata Kelakuan)
3.       Kebudayaan fisik : hasil karya & cipta manusia (kesenian)
Unsur-unsur Kebudayaan
(Kontjoroningrat)
  1. Sistem religius & upacara keagamaan.
  2. Sistem & Ormas
  3. Sistem Pengetahuan
  4. Bahasa
  5. Kesenian
  6. Sistem mata pencaharian
  7. Sistem teknologi & peraltan

MASYARAKAT, KEBUDAYAAN & HUKUM
MASYARAKAT & KEBUDAYAAN DIIBARATKAN SEKEPING MATA UANG
SATU SISI DENGAN SISI YANG LAIN DAPAT DIBEDAKAN (MASYARAKAT & KEBUDAYAAN)
TIDAK DAPAT DIPISAHKAN (SATU KESATUAN YANG UTUH & BULAT).
 MASYARAKAT DENGAN SEGALA KOMPLEKSITAS MENGHASILKAN KEBUDAYAAN
DISETIAP MASYARAKAT PASTI ADA HUKUM (CICERO :  UBI SOCIETAS IBI IUS)

CORAK HUKUM ADAT
1.       RELIGIUS MAGIS : PERCAYA ADANYA DUNIA GHAIB DI LUAR KEKUATAN MANUSIA
2.       KOMUNAL/COMMUN :   LEBIH MEMENTINGKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI.
3.       KONTAN/TUNAI :    PERBUATAN HUKUM EBIH BERSIFAT KONTAN/TUNAI, DI MANA PRESTASI DIIMBANGI KONTRAPRESTASI SECARA SEKALIGUS.
4.       VISUAL/KONKRIT  :   DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM SELALU DALAM BENTUK YANG NYATA (KONGKRIT)

SISTEM HUKUM ADAT
TIAP-TIAP HUKUM MERUPAKAN SUATU SISTEM YAITU PERATURAN-PERATURANNYA MERUPAKAN SUATU KEBULATAN BERDASARKAN ATAS KESATUAN ALAM FIKIRAN.
SISTEM HUKUM ADAT BERSENDIKAN PADA DASAR-DASAR ALAM FIKIRAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT  INDONESIA (SOEPOMO, 1982:25)

PERBEDAAN FUNDAMENTAL  SISTEM HUKUM ADAT & SISTEM HUKUM BARAT
HUKUM BARAT
  1. Mengenal ZAKELIJK RECHTEN (hak-hak atau suatu barang yang bersifat zakelijk yaitu yang berlaku terhadap tiap-tiap orang & PERSONALIJK RECHTEN yaitu hak-hak orang seorang atas suatu subyek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu.
  2. Mengenal pembedaan HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
  3. Pelanggaran hukum terbagi PIDANA & PERDATA
  4. Bersifat liberalis bercorak Rasionalistik Intelektualistis
HUKUM ADAT
  1. Tidak mengenal pembagian hak-hak, perlindungan hak dalam Hukum Adat ditangan Hakim berdasarkan berat ringannya kepentingan hukum.
  2. Tidak dikenal pembagian HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
  3. Tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembentukan hukum kembali oleh Hakim (Kepala Adat) atas hukum yang dilanggar karena Hukum adat identik dengan keseimbangan Cosmis (tidak ada pembatas antara dunia lahir & bathin)
SEJARAH POLITIK  HUKUM ADAT
  • MASA KOMPENI (VOC)
  • MASA DEANDELS
  • MASA RAFFLES
  • MASA 1848-1928
  • MASA 1928-1945
  • MASA 1945-SEKARANG

MASA KOMPENI (VOC)
  1. VOC  SEBAGAI PENGUSAHA & PENGUASA
  2. DIBATAVIA BERLAKU SATU STELSEL HUKUM (ASAS KONKORDANSI)
  3. SECARA DE YURE WILAYAH VOC BERLAKU HUKUM BARAT TAPI SECARA DE FAKTO HUKUM ADAT TETAP BERLAKU DI DAERAH MASING2.
  4. MENJALANKAN POLITIK OPORTUNISTIS
  5. MEMANDANG HUKUM ADAT LEBIH RENDAH (RESOLUSI 30-11-1747)
MASA DEANDELS
  1. DASAR PERADILAN BAGI PRIBUMI DITENTUKAN DALAM PASAL 86 DARI CHARTER (RR) “UNTUK GOLONGAN PRIBUMI MENURUT HUKUM & ADAT MEREKA”
  2. HUKUM ADAT TETAP DIBERLAKUKAN SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERINTAH PENGUASA & ASAS-ASAS HUKUM UMUM/ASAS KEPATUTAN DAN TERPELIHARA KEAMANAN UMUM (HUKUM PIDANA)
MASA RAFFLES
  1. RAFFLES SALAH SEORANG PERINTIS PENEMUAN HUKUM ADAT BERSAMA MARSDEN & CRAWFURD
  2. RAFLES MENGUSULKAN POLITIK LUNAK TERHADAP PENDUDUK ASLI SEHINGGA ADA SIMPATI DARI RAKYAT
  3. DALAM PERKARA ORANG INDONESIA DIBERLAKUKAN HUKUM ADAT DENGAN SYARAT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KODRAT & UNIVERSAL, SERTA PRINSIP KEADILAN YANG HAKIKI.
  4. HUKUM ADAT DIANGGAP SEDERAJAT DENGAN HUKUM EROPA BUKTINYA JIKA ADA SENGKETA ORANG PRIBUMI DENGAN ORANG EROPA YANG MENJADI TERGUGAT ORANG PRIBUMI DENGAN DITERAPKAN HUKUM ADAT

MASA 1848-1928
  1. 1848 BERKEMBANG ALIRAN LEGISME (HUKUM IDENTIK DENGAN UNDANG-UNDANG) MERUPAKAN PERMULAAN PENGHAPUSAN HUKUM ADAT (ASAS KONKORDANSI)
  2. 1904 KABINET KUYPER MENGUSULKAN RUU UNTUK MENGGANTIKAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM EROPA TAPI DIGAGALKAN AMANDEMEN VAN IDSINGA ( BOLEH DITERAPKAN JIKA RAKYAT MENGHENDAKI).
  3. 1914 BERENCANA MENGUMUMKAN KUH PERDATA TAPI GAGAL DITENTANG VAN VOLLENHOVEN.
  4. 1923 DIUMUMKAN KEMBALI TAPI JUGA GAGAL
  5. 1927-1928 TERJADI KEERPUNT (TITIK BALIK) DALAM POLITIK HUKUM ADAT.(PERJUANGAN VAN VOLLENHOVEN & TER HAAR)
MASA 1928-1945
  1. PERADILAN ADAT DIATUR DALAM ORDONANSI (STB 1932-80)
  2. PERADILAN SWAPRAJA DIATUR DALAM ZELFBESTUURSREGELEN (STB 1938-529)
  3. HAKIM DESA DIATUR DALAM STB 1935-102
  4. PERADILAN AGAMA DIATUR DALAM (STB 1929-221 JO 487.
  5. 1-1-1938 RAAD VAN JUSTICE DIBENTUK ADAT KAMER (STB 1937-631).
MASA 1945-SEKARANG
  1. KONSEPSI SUPOMO “ SUDAH SEMESTINYA MASYARAKAT INDONESIA MENJADI MASYARAKAT & NEGARA MODERN, HUKUM MODERN BUKAN HUKUM BELANDA, MELAINKAN HUKUM YANG BERISI ASAS-ASAS MODERN UNIVERSAL.....HUKUM ADAT TETAP MEMBERI BAHAN-BAHAN/SUMBER BAGI PENYUSUNAN & PEMBINAAN HUKUM BARU”.
  2. KONSEPSI HAZAIRIN : HUKUM EROPA PENTING BAGI MODERNISASI, HUKUM ADAT DIBERIKAN PERANAN DALAM ASIMILASI KEBUDAYAAN BARAT, ADANYA HARMONISASI DILAKUKAN BERTAHAB.
  3. MENGADAKAN SEMINAR HUKUM NASIONAL, SEMINAR HUKUM ADAT, LOKAKARYA DSB.

TATA SUSUNAN MASYARAKAT
PERSEKUTUAN HUKUM/STRUKTUR MASYARAKAT RECHTGEMENSCHAPPEN :
SEKELOMPOK MASYARAKAT YANG TERIKAT SEBAGAI SUATU KESATUAN DALAM SUSUNAN YANG TERATUR YANG BERSIFAT ABADI, DAN MEMILIKI PIMPINAN, HARTA KEKAYAAN (MATERIIL & IMMATERIIL) YANG MENDIAMI DALAM WILAYAH TERTENTU
 (DASAR FILOSOFISNYA =RASA SOLIDARITAS)
  1. FAKTOR PEMBENTUK PERSEKUTUAN HUKUM
  2. FAKTOR TERITORIAL
     - PERSEKUTUAN DESA (Desa terdiri dari Perdukuhan)
     - PERSEKUTUAN DAERAH (Kec. Terdiri dari beberapa desa)
     - PERSERIKATAN DESA (kerjasama desa)
3.       FAKTOR GENEALOGIS
     - UNILATERAL ( Menarik dari satu garis)
     - BILATERAL (Menarik dari dua garis)
     - ALTERNERED (Percampuran/perkawinan antar gen)
4.       FAKTOR GENEALOGIS & TERITORIAL

MASYARAKAT UNILATERAL
  1. MENARIK GARIS KETURUNAN DARI SATU PIHAK SAJA - LAKI-LAKI = PATRILINEAL,
PEREMPUAN = MATRILINEAL)
  1. MASYARAKAT TERBAGI DALAM CLAN/SUB CLAN (3-5 TURUNAN)
  2. SISTEM PERKAWINAN INDOGAMI & EKSOGAMI
  3. TIAP CLAN MEMPUNYAI HARTA PUSAKA YANG TIDAK DAPAT DIBAGI



MASYARAKAT BILATERAL
  1. MENARIK GARIS KETURUNAN DARI DUA PIHAK (LAKI-LAKI & PEREMPUAN = PARENTAL)
  2. SISTEM PERKAWINAN BEBAS /ELEUTEROGAMI
  3. SAMA-SAMA BERHAK MENJADI AHLI WARIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar