Minggu, 03 Mei 2015

7 SITUS DIKTI YANG HARUS DIKUASAI UNTUK PENGEMBANGAN KARIER DOSEN


SIMLITABMAS
simlitbmas.dikti.go.id

BEBAN KERJA DOSEN
sipkd.dikti.go.id

BEASISWA

PENILAIAN JABATAN AKADEMIK

PLTI

PDPT

SERTIFIKASI DOSEN

COVER DIKTAT HUKUM SDA


DIKTAT HUKUM SDA - BAB I

Bagian I
Sumber Daya Alam

1.1. Pengertian Sumber Daya
Istilah sumber daya (resource), mulai populer di Indonesia sejak dekade 1980-an. Hal ini tercermindari penggunaan istilah sumber daya dalam peraturan perundang-undangan di bawah tahun 1980-an dan setelah tahun 1980-an. Dalam berbagai perturan perundang-undangan di bawah tahun 1980-an, istilah sumber daya lebih disebut sebagai kekayaan atau sumber (alam). Pada peraturan perundang-undangan di atas tahun 1980-an, istilah sumber daya menjadi umum digunakan untuk merujuk pada berbagai konotasi seperti sumber daya manusia, sumber aya alam dan sumber daya buatan.
Pada dasarnya istilah sumber daya merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau dapat memenuhi kebutuhan manusia, atau input-input bersifat langka yang dapat menghasilkan utilitas (kegunaan/kemanfaatan) baik melalui proses produksi maupun bukan, dalam bentuk barang dan jasa. Secara etimologis istilah sumber daya dapat berarti merujuk pada beberapa pengertian sebagai : (1) kemampuan untuk memenuhi atau menangani sesuatu; (2) Sumber persediaan, penunjang dan pembantu: (3) Sarana yang dihasilkan oleh kemampuan atau pemikiran seseorang. Dengan demikian pengertian sumber daya sangat luas, yang dapat meliputi sumber daya alam, manusia, modal, buatan dan sebagainya.
Dalam beberapa literatur juga dijumpai pengertian sumber daya sebagai  sebutan singkat untuk sumber daya alam. Beberapa definisi mengenai sumber daya dapat disajikan sebagai berikut :
a.         Seluruh faktor produksi/input produksi untuk menghasilan output.
b.         Berbagai faktor produksi yang dimobilisasikan dalam suatu proses produksi, atau lebih umum dalam aktivitas ekonomi, misalkan moodal, tenaga manusia, energi, air mineral dan lain-lain.
c.         Aset untuk pemenuhan kepuasan dan utilitas manusia.
d.         Segala bentuk input yang dapat menghasilkan utilitas (kemanfaatan) dalam proses produksi atau penyediaan barang dan jasa.
e.         Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas smber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.
Dari definsi sumber daya di atas dapat diyatakan bahwa secara konseptual istilah sumber daya merujuk pada pengertian : (1) Terkait dengan kegunaan (usefulness); (2) Diperlukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan; (3) Menghasilakan utilitas (kepuasan) dengan melalui aktivitas produksi; dan (4) Utilitas dikonsumsi baik secara langsung maupun tidak langsung (jasa lingkungan, pemandangan dll).

1.2.         Pengertian SDA
Merujuk pada istilah sumber daya, maka SDA dapat dimengerti sebagai bagian dari sumber daya secara luas. Dari pengertian sumber daya SDA dapat berbentuk sebagai : (1) faktor produksi dari alam yang digunakan untuk menyediakan barang dan jasa; (2) Komponen dari ekosistem yang menyediakan barang dan jasa yang beranfaat bagi kebutuhan manusia; (3) Sumber daya yang disediakan/Dibentuk oleh alam.
Definisi SDA yang disajikan oleh kantor menteri Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dikutip oleh Maria SW Sumardjono dkk (2011:12) dinyatakan bahwa SDA adalah kesatuan tanah, air dan ruang udara termasuk kekayaan alam yang ada di atas  dan di dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan, sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi ekonomi, sosial dan lingkungan.
Sebagaimana pendapat Rustiadi dalam Maria SW Sumardjono dkk (2011) mengajukan lebih generik dengan memberikan pra kondisi mengenai SDA. Dalam definisi tersebut dinyatakan bahwa SDA merupakan sumber daya yang tersedia secara alamiah, dengan kondisi jika : (1) Manusia telah memiliki atau menguasai teknologi untuk memanfaatkannya, (2) adanya permintaan untuk memanfaatkannya. Secara skematik dapat digambarkan sebagai
ALAM SEMESTA
berikut :
 
PERMINTAAN/
KEBUTUHAN
SUMBER ALAM
SDA
IPTEK &
KETRAMPILAN
TERSEDIA/SIAP
DIMANFAATKAN
INPUT PRODUKSI
(KAYU, MINERAL,ENERGI
UTILITAS
LANGSUNG
(AIR, UDARA, DLL)
UTILITAS TDK LANGSUNG
(PEMANDANGAN, JASA LINGKUNGAN)
PRODUKSI/
PENGOLAHAN
MAN-MADE RESOURCES
KONSUMSI
KONSUMSI
KONSUMSI
 












Terdapat berbagai cara mengelompokan atau mengklasifikasikan SDA. Salah satu cara mengklasifikasikan yang paling umum adalah dengan memilah sumber daya atas SDA yang dapat diperbaharui (renewable resources) atau dipakai istilah flows dan SDA yang tidak dapat diperbaharui (no-renewable resources) atau dipakai istilah stock.
Ketersediaan kuantitas fisik SDA berbentuk stock bersifat tetap, yaitu jumlah yang sudah dipakai saat ini tidak akan tersedia lagi di masa depan. Oleh karena itu stock bersifat dapat habis dan tidak dapat diperbaharui. Sedangkan yang bersifat flows dapat diperbaharui dan dapat dikelola keberlanjutan dalam menghasilkan barang dan jasa.
Klasifikasi SDA menurut Hanley dapat digambarkan dalam bagan berikut :
SDA
KEGUNAAN AKHIR
SKALA WAKTU PERTUMBUHAN
SDA ENERGI
SDA MATERIAL
FLOW DAPAT DIPERBAHARUI
STOCK TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI
HABIS DIKONSUMSI
CONTOH :
- MINYAK
- GAS
- BATUBARA
DAPAT DIDAUR ULANG
CONTOH :
-    BESI
-    TEMBAGA
-    ALUMINIUM
TIDAK
MEMILIKI
CONTOH :
- UDARA
- ANGIN

MEMILIKI TITIK KRITIS
CONTOH :
- IKAN
- HUTAN
- TANAH
ENERGI
CONTOH :
- SURYA
- ANGIN
- MINYAK

MATERIAL
METALIK
CONTOH :
- BESI
- TEMBAGA
-ALUMINIUM

MATERIAL
NON
METALIK
CONTOH :
- PASIR
- BATU
- AIR

EKSTRAKSI>TITIK KRITIS
 

















Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum ditemukan definisi hukum tentang sumber daya alam. Pengertian tentang sumber daya alam dapat ditelusuri dari pandangan beberapa pakar. Menurut Kartodihardjo sebagaimana dikutip Yance Arizona(2008 : 1) sumber daya alam dapat digolongkan ke dalam dua bentuk. Pertama, sumber daya alam sebagai stock atau modal alam (natural capital) seperti watershed, danau, kawasan lindung, pesisir, dll, yang keberadaannya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Kedua, sumber daya alam sebagai faktor produksi atau sebagai barang/komoditas seperti kayu, rotan, air, mineral, ikan, dll, yang diproduksi oleh berbagai sektor/dinas sebagai sumber-sumber ekonomi.
Lebih jauh Kartodihardjo mengatakan, bahwa sumber daya alam dalam bentuk stock dapat menghasilkan fungsi-fungsi yang in-tangible sifatnya, seperti menyimpan air dan mencegah terjadinya banjir di musim hujan dan mengendalikan kekeringan di musim kemarau, menyerap CO2 yang ada di udara, mempertahankan kesuburan tanah, mengurai berbagai bahan beracun, maupun kekayaan alam sebagai sumber pengetahuan serta hubungan sosial dan budaya masyarakat, dll.
Sumber daya alam dalam bentuk stock mempunyai fungsi-fungsi yang berguna bagi publik, dan fungsi-fungsi tersebut tidak dapat dibagi-bagikan kepada perorangan dan tidak pula dapat dimiliki oleh perorangan, meskipun setiap orang memerlukannya.
Pengertian lain tentang sumber daya alam dikemukakan oleh Gibbs dan Bromley yang menyebutkan: “natural resources (sumber daya alam) exist as stock, such as coal or mineral deposits, or flows such as water, sunlight, forest or fisheries. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) mengartikan stock sebagai “sumber daya alam yang tersedia dalam jumlah, kualitas, tempat dan waktu tertentu,” sedangkan flows adalah “aliran sumber daya alam baik berupa penambahan maupun pengurangan stock yang ada di alam.” Sebagai stock sumber daya alam tidak dapat diperbaharui: apa yang dimanfaatkan sekarang tidak dapat dimanfaatkan kemudian hari. Sedangkan sebagai flows sumber daya alam dapat diperbaharui. Bila dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang berlanjut: apa yang dimanfaatkan sekarang dapat memberikan manfaat lagi dikemudian hari.
Dietz menyebutkan “sumber daya alam bukan hanya dihubungkan dengan ketersediaanya saja atau karena kegunaan potensialnya yang menjadikan unsur-unsur alam, seperti bahan galian, lahan, air, tumbuhan dan satwa, udara, sumber-sumber energi, sebagai suatu sumber daya tetapi karena penggunaan dampak aktualnya bagi manusia. Alam menjadi suatu sumber daya apabila manusia berhubungan dengan alam. Jadi ia merupakan sumber daya dalam pengertian sosialnya.” Sedangkan menurut BAPPENAS, sumber daya alam Indonesia diartikan sebagai “semua sumber daya baik dalam bentuk materi, energi, dan informasi yang tersedia di alam, baik di dalam maupun di muka bumi, yang berada pada satu kesatuan ekosistem Indonesia.” Termasuk dalam pengertian sumber daya alam adalah ekonomi berbasis sumber daya alam seperti pertanian, karena kegiatan tersebut memanfaatkan dan mempengaruhi berbagai unsur alam.
Dari definisi sumber daya alam yang disebut di atas, maka sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan fungsinya (pendapat Kartodihardjo) dan berdasarkan jenisnya (Gibbs dan Bromley). Sedangkan pendapat Dietz dan BAPPENAS tidak membedakan sumber daya alam berdasarkan fungsi maupun jenisnya, karena sumber daya alam didefinisikan atas apa saja yang bisa diberikan alam dalam hubungan aktualnya dengan manusia.

1.3. Hak Atas Sumber Daya Alam
a. Rezim Hak Kepemilikan
Dalam Rezim Hak Kepemilikan (Property Rights Regime), hak atas sumberdaya digolongkan ke dalam empat jenis hak, yaitu open access (tak bertuan),private property (kepemilikan pribadi), state property (kepemilikan negara),dan common property (kepemilikan bersama).
·      Open Access
Dalam open acces sumber daya alam dipandang tidak dimilikioleh siapa pun. Oleh karena itu, masyarakat merdeka melakukanpemanfaatan dengan caranya sendiri. Sebagian masyarakatmemanfaatkannya secara arif. Namun lebih banyak lagi yangmemanfaatkannya secara tidak bijaksana. Dalam terminologi GarretHardin (ahli biologi dan ekologi manusia), ketidak-arifan dalampengelolaan sumber daya tersebut menghasilkan suatu “tragedy ofthe commons”, yaitu suatu bentuk kehancuran sumber daya akibatadanya pendayagunaan yang berlebihanTragedi menurut terminologi Hardin itu “hanya terjadi” jikatidak terdapat aturan main yang jelas tentang pendayagunaansumber daya alam, sehingga setiap anggota masyarakat berpacuuntuk memaksimumkan pemenuhan kebutuhan individualnyamelalui pendayagunaan sumber daya alam tanpa memperhatikankebutuhan anggota masyarakat lainnya maupun daya-dukungsumber daya yang bersangkutan karena sumber daya alam dianggapsebagai milik bersama (common property).
Kritik Hardin terhadapketiadaan aturan tentang pendayagunaan sumber daya alamditujukan kepada kepemilikan bersama (common property). Tetapisebenarnya yang dikritik Hardin adalah pada open acces atau resnulliusdimana sumber daya alam dianggap tanpa pemilikJadi, seseorang dapat menentukan pengaturan [tentang] pengelolaansumber daya alam [sebagai sesuatu] yang terdiri atas (i) pengaturan akses(terhadap pengelolaan aliran sumber daya alam) yang didasarkan padapengaturan tentang pembagian hasil, dan (ii) pengaturan konservasi(pada pengelolaan cadangan sumber daya alam) yang menekankanpada pembatasan pengeluaran jumlah sumber daya, mengorganisirpemeliharaan dan pengambilalihan investasi.(terjemahan bebas olehpenulis).


·      Private Property
Private property atau kepemilikan pribadi atas sumber dayaalam seperti tanah atau benda yang mengakar pada tanah secara“tetap” dalam literatur hukum perdata termasuk sebagai pemilikanatas benda tidak bergerak (roerende zaken). Pengemban hak atasprivate property ini adalah pribadi alamiah (naturalijke person) ataupribadi buatan/badan hukum (recht person). Menurut Machperson,baik pribadi alamiah maupun pribadi buatan adalah sama-samapribadi sebagai suatu subjek pengemban hak.Private property sebagai kepemilikan pribadi (individual ataukorporasi) adalah jenis hak yang terkuat karena memiliki empatsifat yang tidak dimiliki oleh tiga jenis hak lainnya, yaitu: (a)completeness, dimana hak-hak didefinisikan secara lengkap, (b)exclusivity, dimana semua manfaat dan biaya yang timbul menjaditanggungan secara ekslusif pemegang hak, (c) transferable, dimanahak dapat dialihkan kepada pihak lain baik secara penuh (jual-beli)maupun secara parsial (sewa, gadai), dan (d) enforcebility, dimanahak-hak tersebut dapat ditegakkan. Oleh karena empat alasan itumaka private property dianggap sebagai hak yang paling efisien danmendekati sempurna. Dorongan kesempurnaan hak yang memilikiempat sifat tadi berorientasi pada kepastian dan efisiensi dalamindustrialisasi.
Kecenderungan ekonomi politik global yang tercantum di dalamWashington Consensus juga menjadikan private property sebagai satusyarat penting dalam pembangunan ekonomi dengan mendorongnegara-negara eks komunis dan negara berkembang yang mengalamitransisi pemerintahan untuk melakukan privatisasi.
Bahkan Joseph E.Stiglitzpenerima Nobel Ekonomi mengemukakan, bahwa jaminanatas property rights dalam perubahan hukum pada negara-negaratransisi dari komunis dilakukan seiring dengan percepatan privatisasi.Penelitian Stiglitz menunjukkan kedekatan antara private propertysebagai pengutamaan dalam pembaruan hukum yang bersandarpada doktrin rule of law dengan mengadopsi konsep property rights.Tujuannya adalah menciptakan kondisi bagi bekerjanya mekanismepasar bebas (neoliberalisme).

·      State Property
Berangkat dari motivasi yang kuat untuk mengatur pengelolaansumber daya alam, maka pada masyarakat politik modern, sumberdaya alam ditetapkan sebagai “milik negara” atau “state property”.Tesis Hardin tentang “tragedy of the commons” dijadikan sebagaipembenar bagi tindakan negara (pemerintah) untuk menguasaidan mengatur sumber daya alam dalam arti yang seluas-luasnya.
Negara menjadi aktor yang paling ekstensif dalam mengatur danmengelola sumber daya alam karena sifatnya sebagai badan publikyang melingkupi seluruh warganegara. Karena hubungan negaradengan sumber daya alam dan masyarakatnya bersifat publik, makatujuan dari hubungan negara dengan sumber daya alam adalah untukkemakmuran masyarakat. Namun, akuan konsep idealistik tentangkedaulatan dan kekuasaan negara sebagai badan publik seringkali terdistorsi.
Setidaknya terdapat dua distorsi berkaitan denganstate property: Pertama, konsep negara sebagai “penguasa” (aspekpublik) didistorsi menjadi negara sebagai “pemilik” (aspek private);Kedua, “Negara” direpresentasikan menjadi “Pemerintah,” sehinggapemerintah lantas bertindak sebagai pemilik, pengelola, pengurusdan pengawas terhadap tindakan pengelolaan sumber daya alam.Bahkan kebanyakan hak-hak privat lahir sebagai hak berian darinegara c.q pemerintah seperti hak guna usaha, hak guna bangunan,dan hak-hak pengelolaan baik yang diberikan kepada masyarakatatau berkolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Distorsi tersebut membuat state property bukan menjadimilik umum, melainkan menjadi milik pribadi buatan atau milikkelembagaan yang disebut Pemerintah. Sebagaimana dikatakanoleh Macpherson:Dengan demikian, milik negara (state property) harusdigolongkan sebagai milik kelembagaan, yang merupakan milik ekslusifdan bukanlah sebagai milik umum, yang merupakan milik non-ekslusif.Milik negara adalah hak ekslusif dari suatu pribadi buatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yangmenafsirkan Konsep Penguasaan Negara atas Sumberdaya Alamdalam Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenaipengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan jugamembenarkan hubungan hak kepemilikan yang bersifat privat ataukeperdataan antara negara dengan sumberdaya alam:Menimbang bahwa jika pengertian kata “dikuasai oleh negara”hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka haldimaksud tidak akan mencukupi dalam menggunakan penguasaan ituuntuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, . . .
Namun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakuisebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yangmencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyatatas sumber-sumber kekayaan dimaksud.


·      Communal Property
Pengelolaan sumber daya alam sebagai “milik negara” maupunmilik privat terutama swasta telah meninggalkan jejak yang sama,yaitu kerusakan lingkungan dan peminggiran masyarakat lokal.Jejak tersebut di tingkat lokal menimbulkan konflik dengan frekuensikejadian yang  cukup signifikan. Berkaca dari pengelolaan hutan oleh masyarakat yangmenghasilkan kesimpulan positif, maka advokasi internasional secarategas menyebutkan, bahwa partisipasi masyarakat lokal yang seluasluasnyamerupakan solusi optimum terhadap masalah pengelolaansumber daya hutan. Hal senada dikatakan juga oleh Lynch danTalbott dengan mempromosikan sejumlah kunci untuk manajemenhutan berkelanjutan yang disebut sebagai community-based tenure.
Di Indonesia telah banyak contoh nyata yang menunjukkan, bahwamasyarakat lokal itu memiliki kemampuan dan kemauan yang baikuntuk mengelola sumber daya hutan secara produktif dan lestari,misalnya seperti yang dilakukan masyarakat Krui (Lampung Barat)dan masyarakat Meru Betiri (Jawa Timur), Suku Samin (Bojonegoro Jawa Timur).
Communal property bukanlah konsep baru dalam hubunganantara manusia dengan sumber daya alam. Di beberapa tempat,konsep communal property/commons property atau community-basedmanagement dicoba dihidupkan kembali dengan mengangkatkonsep ulayat dari hubungan masyarakat secara tradisional dengansumber daya alam yang sudah ada sejak lama. Bahkan konsep itumerupakan konsep sebelum kemunculan negara dan hak privat dinegara-negara berkembang. Para pakar seperti Bromley, Ostrom,Lynch dan Talbott menyatakan, bahwa apa yang dimaksud dengancommon property bukanlah open access sebagaimana disangkakanoleh para ekonom dengan menggunakan The Tragedy of TheCommons dari Garret Hardin.

1.4. Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam di Indonesia
Landasan hukum hubungan negara dengan sumber daya alam di Indonesiadigariskan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar(UUD) 1945.
Landasan konstitusional itu berbunyi:ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat.
Penguasaan negara di atas ditafsirkan oleh Undang-Undang Nomor5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, menjadi tiga bentuk kewenangannegara, sebagaimana terjabarkan dalam Pasal 1 ayat (2) undang-undangtersebut, yang berbunyi:Hak menguasai negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberiwewenang untuk:
a.         Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persedian dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b.         Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c.         Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang Angkasa.
Selanjutnya semenjak berkuasanya rezim Orde Baru hubungan negaradengan sumber daya alam diturunkan dalam beberapa Undang-undangkhusus, misalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuanPokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuanPokok Pertambangan. Dua undang-undang sektoral itu menjadilandasan penting penopang ekonomi Orde Baru melalui sektor tambangdan hutan.Gerakan reformasi pada tahun 1998 telah membawa perubahan dibanyak dimensi. Salah satunya adalah tentang hubungan negara dengansumber daya alam yang dapat dilihat dalam beberapa perubahan padaperaturan perundang-undangan.
Perubahan pertama dapat dilihat denganditambahkannya ayat (4) dalam Pasal 33 UUD 1945. Ayat (4) tersebutberbunyi:“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasiekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denganmenjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Penambahan ayat (4) itu berimplikasi pada semakin masifnya upayaekonomisasi sumber daya alam. Sumber daya alam sebagai sumber ekonomidan kesejahteraan masyarakat yang diukur dari asumsi peningkatan ekonominasional membuat anggapan sumber daya alam seperti tanah atau hutanyang memiliki nilai-nilai tradisi, religi dan budaya semakin tergerus.
Disamping itu penambahan ayat (4) secara kumulatif menambah nilai-nilaiyang harus diperhatikan dalam kegiatan perekonomian serta pengelolaansumber daya alam. Nilai-nilai tersebut diantaranya demokrasi ekonomi,kebersamaan, efisiensi berkeadilan yang membuka peluang dilakukannyakompetisi dan liberalisasi sebagai ciri yang dominan dalam sistem ekonomineo-liberal untuk melakukan swastanisasi serta penyejajaran negaradengan swasta. Penambahan nilai-nilai baru itu tidak sepenuhnya menjadisekumpulan nilai yang mesti diagregasi secara kumulatif, melainkan nilai-nilaitersebut dikontestasikan dan bertarung dominasi. Sehingga tidakheran dalam praktiknya, semangat koperasi dari Pasal 33 ayat 1 UUDmenjadi “mati suri.”
Tahap selanjutnya tentang konsep penguasaan negara atas sumber dayaalam diramaikan seiring kemunculan Mahkamah Kontitusi yang memilikikewenangan menguji undang-undang terhadap UUD. Kewenangan untukmenguji undang-undang itu secara implisit membuat Mahkamah Konstitusimemiliki kewenangan untuk menafsir UUD, termasuk menafsir konseppenguasaan negara atas sumber daya alam. Sebagaimana telah disebutkandi bagian terdahulu, tafsir pertama Mahkamah Konstitusi tentang konsephubungan negara dengan sumber daya alam ditemukan dalam PutusanPerkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai Pengujian Undang-UndangNomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwakepemilikan perdata negara atas sumber daya alam harus diakui sebagaisalah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup jugapengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat.
Selanjutnya disebutkan:“... Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikanmandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakanpengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan(beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesarbesarnyakemakmuran rakyat ....”
Tabel 1. Lima Fungsi Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam

No
Fungsi
Penjelasan
1
Pengaturan (Regelendaad)
Fungsi pengaturan oleh negara dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Jenis
peraturan yang dimaksud  sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, serta Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah (eksekutif) yang bersifat mengatur (regelendaad).
2
Pengelolaan (Beheersdaad)
Dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara. Dengan kata lain negara c.q. Pemerintah (BUMN) mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan untuk digunakan bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dalam peyelenggaraan pemerintahan daerah,fungsi ini dilakukan oleh perusahaan daerah.

3
Kebijakan (Beleid)
Dilakukan oleh pemerintah dengan merumuskan dan mengadakan kebijakan.
4
Pengurusan (Bestuursdaad)
Dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan  (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).

5
Pengawasan (Toezichthoudensdaad)
Dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat. Termasuk dalam fungsi ini yaitu kewenangan pemerintah pusat melakukan pengujian Perda (executive review).

Konsep tentang hubungan negara atas sumber daya alam yangdikonstruksi oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan juga diadopsi kembali dalamputusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber DayaAir, putusan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi dan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal. Harun Alrasyid selaku saksi ahli dalam persidanganpengujian Undang-Undang Nomor 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modalmenyatakan bahwa konsep penguasaan negara atas sumbedaya alamyang sudah ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu sudahmenjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Konstitusi.